Selasa, 01 Januari 2013

Konstitusi Dalam Teori



I.                   PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah


          Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lepas dari keberadaan konstitusi Negara yang bersangkutan dengan memperhatikan peran dan fungsi konstitusi sebagai dasar dan acuan bagi penyelenggaraan Negara untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Konstitusi yang dimiliki oleh Negara-negara modern sekarang ini, memiliki fungsi untuk mengatur lembaga-lembaga kenegaraan dan masyarakatnya.
            Pada kenyataannya meskipun setiap Negara didunia ini memiliki konstitusi, namun tidak ada satu Negara pun yang memiliki kesamaan dalam hal konstitusi dengan Negara lainnya. Tapi meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan diantara Negara-negara itu memiliki konstitusi yang mirip satu dengan yang lainnya.
            Konstitusi berasal dari kata latin constituere yang mengadung arti; menetapkan atau menetukan, maka dalam suatu konstitusi terdapat kententuan-ketentuan yang mengatur hak dasar dan kewajiban warga Negara, perlindungan warga Negara dari tindakan sewenang-wenang baik dari sesama warga maupun dari pemerintah
            Konstitusi merupakan undang-undang yang tertulis dan berisi prinsip-prinsip dan norma hukum yang mendasari kehidupan kenegaraan suatu masyarakat, agar kehidupan bersama tersebut dapat berlangsung dengan teratur, efisien, dan efektif.

1.2     Tujuan

1.      Untuk Mengetahui defisi konstitusi menurut para ahli
2.      Untuk Mengetahui fungsi konstitusi di Indonesia

1.3   Manfaat

1.      Mengetahui defisi konstitusi
2.      Mengetahui fungsi konstitusi



II.       PENGERTIAN KONSTITUSI

A.    Definisi Konstitusi

Secara etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituir, yang berarti membentuk. Sedangkan menurut bahasa Inggris, constitution, berawal dari kata dasar constitute yang berasal dari bahasa Latin constituo; constitutum-con, and statuo, to set, statue; statute]. To settle, fix, or enact; to establish, to form or compose, to make up; to make a thing what it is; to appoint, depute, or elect to an office or employment; to make and empower (menetapkan, memastikan, mengundangkan, mendirikan, membentuk, membenahi, membuat sesuatu, menunjukkan, mewakilkan, atau memilih seorang pejabat atau mempekerjakan, memberikan kekuasaan). Sedangkan yang dimaksud dengan “constitution adalah the system of fundamental principles according to which a nation, state, corporation, etc. is governed; the document embodying these principles (sistem prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu bangsa, negara, dan perkumpulan; sebuah dokumen yang berisi prinsip-prinsip mendasar).
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara – biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis – Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut. Konstitusi dapat menunjuk ke hukum penting, biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus. konstitusi adalah mengatur hak-hak dasar.
Constitution juga dapat berarti the fundamental law of the state, containing the principles upon which government is founded, regulating the division of the sovereign powers and directing to what persons each of these powers is to be exercised” (hukum dasar dari suatu negara yang berisi prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan, dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan tersebut).  Konstitusi ada sebelum sebuah negara terbentuk. Konstitusi memiliki fungsi menetapkan aturan-aturan dasar yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan warga negara pada suatu negara.  Peran konstitusi bagi suatu negara sangat penting bagi terselenggaranya kehidupan ketatanegaraan yang demokratis dan efektif.

B.     Pengertian konstitusi menurut para ahli

1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare
1.      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution)
  1. Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
  2. Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
  3. Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
  4. Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
Pertama, yang dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New Zaeland.
Kedua, James Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan prosedur perubahannya”. Jika suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk konstitusi yang rijid.
Ketiga, yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang. Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam  Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat, klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan.
http://hukum.kompasiana.com/2012/05/03/klasifikasi-konstitusi-uud-1945-negara-republik-indonesia/
2.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
konstitusi mempunyai 3 pengertian, yaitu :
  • konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, belum dalam artihukum. konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politik
  • setelah orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi , maka konstitusi menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung).
  • kemudian orang mulai menulisnya kedalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
         Herman Heller & F. Lassalle
konstitusi terdiri 3 bagian
1.      Die Politische verfassung als gesell
schaflich wirklichkeit (mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan-pengertian politis-sosiologis).
2.      Die Verselbstandigte rechtsvervassung (kaidah yang hidup dalam masyarakat-pengertian yuridis).
3.      Die geshereiben verfassung (naskah yang   ditulis sebagai UU tertinggi yang berlaku dalam suatu negara). Jadi UUD itu sebagian dari Konstitusi

http://mynameisqz.blogspot.com/2011/02/pengertian-konstitusi-menurut-herman.html

3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb
4.      L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis
5.      Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:

terdapat empat (4) bagian besar pengertian konstitusi, yaitu :
  1. Konstitusi dalam arti absolut.
  • Kesatuan organisasi yang nyata mencakup semua bangunan hukum dan organisasi yang ada didalam negara.
  • Sebagai bentuk negara dalam arti keseluruhan. alternatifnya adalah negara demokrasi atau monarki. dinegara demokrasi, raktyat yang memperintah negaranya sendiri. sedangkan monarki adlah Representasi, yaitu bahwa raja atau kepala negara hanya merupakan seorang wakil rakyat.
  • Sebagai faktor integrasi. dapat bersifat abstrak, misalnya lagu kebangsaan, bahasa persatuan, bendera sebagai lambang persatuan. dapat pula bersifat fungsional, misalnya pemilihan umum (pemilu), referendum, pembentukan kabinet,dll.
  • Sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi didalam negara.
2. Konstitusi dalam arti relatif.
dihubungkan terhadap kepentingan golongan tertentu didalam masyarakat.
dari sini, kita dapat lihat kandungan artinya, yaitu:
  • Sebagai tuntutan golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasaa.
  • Sebagai konstitusi dalam arti formal atau konstitusi tertulis.
3.konstitusi dalam arti positif.
pengertian ini dihubungkan dengan ajaran tentang keputusan. konstitusi merupakan keputusan politik yang tertinggi.

4.konstitusi dalam arti ideal.
Konstitusi ini merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Pihak penguasa dituntut agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap Rakyatnya.

Pelaksanaannya Di Indonesia.

Sebenarnya jika kita melihat dari Dasar pengertiannya sudah tampak sifat dasarnya diindonesia, tapi jika kita melihat secara pengeksploran atas pengaplikasiannya belum. karena di Indonesia hanya dapat kita lihat aplikasi itu hanya sekedar hanya untuk ya, hanya sebagai bentuk sebagai poko formalitas terhadap konstitusi tersebut, dan terhadap kenyataannya Knstitusi tersebut belum tampak jelas pengaplikasiannya, buktinya.

Seperti Halnya konstitusi di Indonesia yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 hanya sekedar ada tanpa pengilhaman , pengertian ,dan penjelasan terhadap perilaku yang ada pada negara ini.

walau UUD 1945 segala sumber hukum yang tertulis, tapi seharusnya ya kita juga bisa lebih eksplor sebagai hukum dasar tidak tertulis, agar kesemuanya tersebut menjalar dan menyebar atas hukum tersebut.

Hukum dasar tidak tertulis tersebut yang dimaksud yaitu aturan-aturan dasar yang timbul terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara., dan mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
  • Kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
  • Sejalan dengan Undand-Undang Dasar, sehinngga tidak bertentangan dengannya.
  • Aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam UUD.
  • Diterima oleh Rakyat sehinnga tidak bertentangan terhadap kehendaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar