I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Kehidupan
berbangsa dan bernegara tidak lepas dari keberadaan konstitusi Negara yang
bersangkutan dengan memperhatikan peran dan fungsi konstitusi sebagai dasar dan
acuan bagi penyelenggaraan Negara untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Konstitusi yang dimiliki oleh Negara-negara modern sekarang ini, memiliki
fungsi untuk mengatur lembaga-lembaga kenegaraan dan masyarakatnya.
Pada
kenyataannya meskipun setiap Negara didunia ini memiliki konstitusi, namun
tidak ada satu Negara pun yang memiliki kesamaan dalam hal konstitusi dengan
Negara lainnya. Tapi meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan diantara
Negara-negara itu memiliki konstitusi yang mirip satu dengan yang lainnya.
Konstitusi
berasal dari kata latin constituere yang mengadung arti; menetapkan atau
menetukan, maka dalam suatu konstitusi terdapat kententuan-ketentuan yang
mengatur hak dasar dan kewajiban warga Negara, perlindungan warga Negara dari
tindakan sewenang-wenang baik dari sesama warga maupun dari pemerintah
Konstitusi merupakan undang-undang
yang tertulis dan berisi prinsip-prinsip dan norma hukum yang mendasari kehidupan
kenegaraan suatu masyarakat, agar kehidupan bersama tersebut dapat berlangsung
dengan teratur, efisien, dan efektif.
1.2 Tujuan
1. Untuk
Mengetahui defisi konstitusi menurut para ahli
2. Untuk
Mengetahui fungsi konstitusi di Indonesia
1.3 Manfaat
1. Mengetahui
defisi konstitusi
2. Mengetahui
fungsi konstitusi
II.
PENGERTIAN KONSTITUSI
A. Definisi Konstitusi
Secara etimologi istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis,
constituir, yang berarti membentuk. Sedangkan menurut bahasa Inggris, constitution,
berawal dari kata dasar constitute yang berasal dari bahasa Latin constituo;
constitutum-con, and statuo, to set, statue; statute]. To settle, fix, or
enact; to establish, to form or compose, to make up; to make a thing what it
is; to appoint, depute, or elect to an office or employment; to make and
empower (menetapkan, memastikan, mengundangkan, mendirikan, membentuk,
membenahi, membuat sesuatu, menunjukkan, mewakilkan, atau memilih seorang
pejabat atau mempekerjakan, memberikan kekuasaan). Sedangkan yang dimaksud
dengan “constitution adalah the system of fundamental principles according
to which a nation, state, corporation, etc. is governed; the document embodying
these principles (sistem prinsip-prinsip mendasar yang mengatur suatu
bangsa, negara, dan perkumpulan; sebuah dokumen yang berisi prinsip-prinsip
mendasar).
Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara – biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis – Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Dalam bentukan organisasi konstitusi
menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi
tersebut. Konstitusi dapat menunjuk ke hukum penting, biasanya
dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon
untuk menandakan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus. konstitusi
adalah mengatur hak-hak dasar.
Constitution juga dapat berarti the fundamental law of the state,
containing the principles upon which government is founded, regulating the
division of the sovereign powers and directing to what persons each of these
powers is to be exercised” (hukum dasar dari suatu negara yang berisi
prinsip-prinsip sebuah pemerintahan dibentuk, pengaturan pembagian kekuasaan,
dan pedoman pengujian terhadap kekuasaan-kekuasaan
tersebut). Konstitusi ada sebelum sebuah negara terbentuk.
Konstitusi memiliki fungsi menetapkan aturan-aturan dasar yang harus dipatuhi
oleh pemerintah dan warga negara pada suatu negara. Peran konstitusi bagi
suatu negara sangat penting bagi terselenggaranya kehidupan ketatanegaraan yang
demokratis dan efektif.
B. Pengertian konstitusi menurut para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah
dalam pemerintahan suatu negara.
Macam-macam klasifikasi menurut K.C Wheare
1. Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written
constitution)
- Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution)
- Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution)
- Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution)
- Konstitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer (presidental executive and parliamentary exacutive constitution).
Pertama, yang
dimaksud konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam
sebuah dokumen atau beberapa dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan
dalam bentuk tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu
dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel dan New
Zaeland.
Kedua, James
Bryce dalam bukunya Studies in History and Jurispridence memilah
konstitusi fleksibel dan konstitusi rijid secara luas. Pembagian ini didasarkan
atas kriteria atau berkaitan dengan “cara dan prosedur perubahannya”. Jika
suatu konstitusi itu mudah dalam mengubahnya, maka ia digolongkan pada
konstitusi yang fleksibel. Apabila cara dan prosedur perubahannya sulit, maka
ia termasuk jenis konstitusi yang rijid. Menurut Bryce, ciri khusus dari
konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama
seperti undang-undang. Sedangkan untuk ciri konstitusi yang rijid yaitu
mempunyai kedudukan dan derajat lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan
yang lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau
dengan persyaratan berat. Dalam konteks ini, UUD 1945 dalam realitanya termasuk
konstitusi yang rijid.
Ketiga, yang
dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai
kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi
bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang
lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan
yang lain. Sementara konstitusi tidak derajat tinggi ialah suatu konstitusi
yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
Persyaratan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang
dipakai unttuk mengubah peraturan-peraturan yang lain, umpamanya undang-undang.
Sehingga dalam hal ini UUD 1945 termasuk dalam konstitusi derajat tinggi, hal
ini juga dapat dilihat untuk kedudukan UUD 1945 dalam hirarki peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU n0 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Keempat,
klasifikasi yang berkaitan erat dengan bentuk suatu negara. Artinya, jika
bentuk suatu negara serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan
antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian
kekuasaan tersebut diatur dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya. Dalam
negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh
kekuasaanya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga sistem desentralisasi.
Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal
1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi
kesatuan.
http://hukum.kompasiana.com/2012/05/03/klasifikasi-konstitusi-uud-1945-negara-republik-indonesia/
2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas
daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis
dan politis.
konstitusi mempunyai 3 pengertian,
yaitu :
- konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan, belum dalam artihukum. konstitusi masih merupakan pengertian sosiologis atau politik
- setelah orang mencari unsur-unsur hukum dari konstitusi , maka konstitusi menjadi suatu kaidah hukum (rechtverfassung).
- kemudian orang mulai menulisnya kedalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
•
Herman Heller
& F. Lassalle
konstitusi terdiri 3 bagian
1.
Die
Politische verfassung als gesell
schaflich
wirklichkeit (mencerminkan
kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan-pengertian
politis-sosiologis).
2. Die Verselbstandigte rechtsvervassung (kaidah yang hidup dalam masyarakat-pengertian
yuridis).
3. Die geshereiben verfassung (naskah yang
ditulis sebagai UU tertinggi yang berlaku dalam suatu negara). Jadi UUD
itu sebagian dari Konstitusi
http://mynameisqz.blogspot.com/2011/02/pengertian-konstitusi-menurut-herman.html
3. Lasalle, konstitusi
adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat didalam masyarakat seperti
golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat misalnya kepala
negara angkatan perang, partai politik dsb
4. L.j Van
Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis
5. Koernimanto
soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme
yang berarati bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
terdapat empat (4) bagian besar pengertian konstitusi, yaitu :
- Konstitusi dalam arti absolut.
- Kesatuan organisasi yang nyata mencakup semua bangunan hukum dan organisasi yang ada didalam negara.
- Sebagai bentuk negara dalam arti keseluruhan. alternatifnya adalah negara demokrasi atau monarki. dinegara demokrasi, raktyat yang memperintah negaranya sendiri. sedangkan monarki adlah Representasi, yaitu bahwa raja atau kepala negara hanya merupakan seorang wakil rakyat.
- Sebagai faktor integrasi. dapat bersifat abstrak, misalnya lagu kebangsaan, bahasa persatuan, bendera sebagai lambang persatuan. dapat pula bersifat fungsional, misalnya pemilihan umum (pemilu), referendum, pembentukan kabinet,dll.
- Sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi didalam negara.
2.
Konstitusi dalam arti relatif.
dihubungkan terhadap kepentingan golongan tertentu didalam masyarakat.
dari sini, kita dapat lihat kandungan artinya, yaitu:
dihubungkan terhadap kepentingan golongan tertentu didalam masyarakat.
dari sini, kita dapat lihat kandungan artinya, yaitu:
- Sebagai tuntutan golongan borjuis liberal agar hak-haknya dijamin tidak dilanggar oleh penguasaa.
- Sebagai konstitusi dalam arti formal atau konstitusi tertulis.
3.konstitusi
dalam arti positif.
pengertian ini dihubungkan dengan ajaran tentang keputusan. konstitusi merupakan keputusan politik yang tertinggi.
4.konstitusi dalam arti ideal.
Konstitusi ini merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Pihak penguasa dituntut agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap Rakyatnya.
Pelaksanaannya Di Indonesia.
Sebenarnya jika kita melihat dari Dasar pengertiannya sudah tampak sifat dasarnya diindonesia, tapi jika kita melihat secara pengeksploran atas pengaplikasiannya belum. karena di Indonesia hanya dapat kita lihat aplikasi itu hanya sekedar hanya untuk ya, hanya sebagai bentuk sebagai poko formalitas terhadap konstitusi tersebut, dan terhadap kenyataannya Knstitusi tersebut belum tampak jelas pengaplikasiannya, buktinya.
Seperti Halnya konstitusi di Indonesia yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 hanya sekedar ada tanpa pengilhaman , pengertian ,dan penjelasan terhadap perilaku yang ada pada negara ini.
walau UUD 1945 segala sumber hukum yang tertulis, tapi seharusnya ya kita juga bisa lebih eksplor sebagai hukum dasar tidak tertulis, agar kesemuanya tersebut menjalar dan menyebar atas hukum tersebut.
Hukum dasar tidak tertulis tersebut yang dimaksud yaitu aturan-aturan dasar yang timbul terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara., dan mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
pengertian ini dihubungkan dengan ajaran tentang keputusan. konstitusi merupakan keputusan politik yang tertinggi.
4.konstitusi dalam arti ideal.
Konstitusi ini merupakan idaman kaum borjuis liberal sebagai jaminan bagi rakyat agar hak-hak asasinya dilindungi. Pihak penguasa dituntut agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap Rakyatnya.
Pelaksanaannya Di Indonesia.
Sebenarnya jika kita melihat dari Dasar pengertiannya sudah tampak sifat dasarnya diindonesia, tapi jika kita melihat secara pengeksploran atas pengaplikasiannya belum. karena di Indonesia hanya dapat kita lihat aplikasi itu hanya sekedar hanya untuk ya, hanya sebagai bentuk sebagai poko formalitas terhadap konstitusi tersebut, dan terhadap kenyataannya Knstitusi tersebut belum tampak jelas pengaplikasiannya, buktinya.
Seperti Halnya konstitusi di Indonesia yaitu, Undang-Undang Dasar 1945 hanya sekedar ada tanpa pengilhaman , pengertian ,dan penjelasan terhadap perilaku yang ada pada negara ini.
walau UUD 1945 segala sumber hukum yang tertulis, tapi seharusnya ya kita juga bisa lebih eksplor sebagai hukum dasar tidak tertulis, agar kesemuanya tersebut menjalar dan menyebar atas hukum tersebut.
Hukum dasar tidak tertulis tersebut yang dimaksud yaitu aturan-aturan dasar yang timbul terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara., dan mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
- Kebiasaan yang terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
- Sejalan dengan Undand-Undang Dasar, sehinngga tidak bertentangan dengannya.
- Aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam UUD.
- Diterima oleh Rakyat sehinnga tidak bertentangan terhadap kehendaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar