BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Hukum Keluarga
Istilah hukum keluarga
berasal dari terjemahan Familierecht ( Belanda ) atau law of
familie (Inggris). Dalam konsep Ali Afandi hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan
ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan
sedarah, dan kekeluargan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang
tua,perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).
Ada dua hal
penting dari konsep Ali Afandi tersebut, bahwa hukum keluarga mengatur hubungan
yang berkaitan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan.
Kaidah hukum meliputi:
1.
hukum keluarga tertulis
2.
hukum keluarga tidak tertulis
2.2 Sumber dan asas hukum keluarga
1.
sumber hukum keluarga tertulis
2.
sumber hukum keluarga tidak tertulis
2.3 Ruang lingkup hukum keluarga
1.
Peraturan
perkawinan dengan segala hal yang lahir dari perkawinan
2.
Peraturan
perceraian
3.
Peraturan
kekuasaan orang tua
4.
Peraturan
kedudukan anak
5.
Peraturan
pengampuan (curatele) dan
6.
Peraturan
perwlian (voogdij).
BAB III
ANALISIS
3.1
Pengertian hukum keluarga
1.
Kekeluargaan
sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai
keluhuran yang sama.
2.
Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga
yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dengan
istri (suaminya).
Tahir Mahmud, mengartikan hukum keluarga
sebagai prinsip-prinsip hukum yang diterangkan berdasarkan ketaatan beragama
berkaitan dengan hal-hal yang secara umum diyakini memiliki aspek religius
menyangkut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan dalam keluarga,
kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan
lain-lain.
Definisi Tahir Mahmud tersebut, pada
dasarnya mengkaji dua sisi, yaitu tentang prinsip hukum dan ruang lingkup
hukum. Sedangkan ruang lingkup kajian hukum keluarga meliputi peraturan
keluarga, kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin,
perwalian, dan lain-lain. Apabila diperhatikan, definisi ini terlalu luas,
karena menyangkut warisan, yang dalam hukum perdata
BW merupakan bagian dari hukum
benda.
Dalam definisi ini setidaknya memuat dua hal
penting yaitu, kaidah hukum dan substansi (ruang lingkup) hukum. Kaidah hukum
meliputi hukum keluarga tertulis dan hukum keluarga tidak tertulis.
1.
Hukum keluarga
tertulis adalah kaidah-kaidah hukum yang bersumber dari
undang-undang, traktat, dan yurisprudensi.
2.
Hukum keluarga
tidak tertulis merupakan kaidah-kaidah hukum keluarga yang
timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat. Misalnya, mamari dalam
masyarakat sasak.
Adapun ruang lingkup yang menjadi
kajian hukum keluarga meliputi perkawinan, perceraian, harta benda dalam
perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian.
Berdasarkan definisi tersebut diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah hukum baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari
ikatan keluarga yang meliputi:
a) Peraturan perkawinan dengan segala hal
yang lahir dari perkawinan
b) Peraturan perceraian
c) Peraturan kekuasaan orang
tua
d) Peraturan kedudukan anak
e)
Peraturan pengampuan (curatele) dan
f) Peraturan perwalian (voogdij).
Hukum perdata
barat mengandung prinsip bahwa hukum keluarga pada berbagai ketentuannya pada
hakikatnya erat hubungannya dengan tata tertib umum. Dengan demikian maka
segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan itu adalah batal demi hukum.
Dalam konsepsi
hukum pedata Indonesia telah diadakan pernyataan bahwa Hukum Perdata Barat (BW)
tidak lagi dianggap sebagai undang-undang yang mutlak berlaku. Ada beberapa
pertimbangan yang melandasi ketentuan tersebut antara lain:
1.
Ada tendensi
bahwa BW mengaju pada alam liberalisme, sehingga perlu
ditinggalkan dan
menuju alam sosialisme Indonesia.
2.
Maklumat
Mahkamah Agung tentang tidak berlakunya sementara ketentuan karena tidak
sesuai lagi dengan perubahan zaman dan
bersifat diskriminatif.
3.
Menjadikan jati
diri bangsa Indonesia yang pliralitis, sehingga berbeda jauh dengan
kondisi alam barat. Misalnya, dengan
keberlakuan hukum islam dan hukum adat.
Pada dasarnya sumber hukum keluarga dapar
dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum keluarga tertulis dan sumber
hukum perdata tidak tertulis.
Sumber hukum
keluarga tidak tertulis merupakan norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang
serta ditaati oleh sebagian besar masyarakat atau suku bangsa yang hidup di
wilayah Indonesia.
Sedangkan
sumber hukum keluarga tertulis berasal dari berbagai peraturan
perundang-udangan, yurisprudensi, dan perjanjian (traktat).
Sumber hukum
keluarga tertulis yang menjadi rujukan di Indonesia meliputi:
1.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
2.
Peraturan
Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdebuwelijk), Stb. 1898-158
3.
Ordonansi
Perkawinan Indonesia Kristen Jawa, Minahasa, dan Ambon (Huwelijke Ordonnnantie
Christen Indonesiers), Stb. 1933 -74
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak,dan Rujuk (beragama
Islam)
5.
Undang-Undang
No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan
7.
Peraturan Pemeritah
Nomor 10 Tahun 1983. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
1990 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
8.
Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang berlaku
bagi orang-orang yang beragama Islam.
a.
Kekuasaan orang tua
Seorang anak
sah sampai ia mencapai usia dewasa dewasa atau kawin, berada di bawah
kekuasaan orang tuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan
perkawinan.Dengan demikian kekuasaan orang tua itu mulai berlaku sejak
lahirnya anak atau(dalam halnya anak luar kawin yang disahkan). Oleh karena itu, kekuasaan orang tua adalah kekuasaan
yang dilakukan oleh ayah dan ibu selama mereka itu terikat dalam perkawinan
terhadap anak-anaknya yang belum dewasa. Demikian isi dari pasal 299. Menurut
pasal 300 kekuasaan orang tua itu biasanya dilakukan oleh si ayah.
Jika bapak
berada di laur kemungkinan melakukan kekuasaan itu yang melakukan kekuasaan
adalah si ibu.
Selanjutnya
pasal 240 memuat ketentuan bahwa setelah adanya keputusan perpisahan meja dan
ranjang. Hakim harus memutuskan siapa diantara orang tua harus melekukan
kekuasaan orang tua terhadap anak.
Dalam hal ini bisa juga kekuasaan orang tua dilakukan si
ibu. Mengenai pengertian Jadi belum dewasa perlu duperhatikan pasal-pasal
seperti berikut :
Pasal 330
Orang yang
belum dewasa adalah orang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah
kawin. jka ia pernah kawin, dan ia masih belum mencapai umur 21 tahun ia tidak
kembali dalam kedudukannya sebagai orang belum dewasa.
Jadi inti dari
uraian di atas adalah :
1.
Belum mencapai umur 21 tahun
2.
Belum kawin.
Kembali berbica
tentang kekuasaan orang tua, dari kekuasaan itu diatur dalam pasal 298-310. Isi
dari kekuasaan orang tua itu dibagi menjadi 2 bagian.
1.
Kekusaan terhadap pribadi seorang anak,
2.
Kekuasaan terhadap kekayaan anak
Tentang
kekuasaan tentang peribadi seorang anak terdapat ketentuan sebagai berikut:
Pasal 298 dan 301
Tiap anak
berapa pun umurnya, wajib menghormat dan menyegani orang tuanya. Orang tua
wajib memelihara dan mendidik srmua anak yang belum dewasa.
Dan kekuasaan
terhadap harta kekayaan anak terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 307-318
Yang perlu diperhatikan ialah pada pasal 307: Orang yang
memegang kekuasaan orang tua harus
mengurus harta kekayaan si anak.
b.
Perwalian
Anak yang
belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan
perkawinan, yang tidak berada
di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan
wali. Pewalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya
(pasal 30 UU
perkawinan).
Yang dimaksud
perwalian adalah pengawasan terhadap pribadi dan pengurusan harta kekayaan
seorang anak yang belum dewasa jika anak itu tidak berada di tanah kekuasaan
orang tua. Jadi dengan demikian anak yang orang tuanya telah
bercerai ataun jika salah satu dari mereka atau semua meninggal dunia, berada
dibawah perwalian. Terhadap anak di luar kawin, maka karena tidak ada kekuasaan
orang tua anak itu selalu di bawah perwalian.
Anak yang
berada di bawah perwalian disebut pupil, dan disini ada 3 jenis perwalian :
1.
Perwalian
menurut undang-undang yaitu yang disebut dalam
pasal 345.
Jika salah satu orang tua meninggal maka perwalian demi
hukum dilakukan oleh orang tua yang masih hidup terhadap anak kawin yang belum
dewasa.
Pasal 351
jika yang jadi wali itu si ibu,
dan ibu ini kawin lagi maka suaminya
menjadi kawan wali.
1.
Perwalian dengan wasiat.
Menurut pasal
355 ditentukan bahwa tiap orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua, atau
perwalian, berhak mengangkat seorang wali bagi anaknya, jika perwalian itu
berakhir pada waktu ia meninggal dunia atau berakhir dengan penetapan
hakim. Perwalian seperti ini dapat dilakukan dengan surat wasiat atau dengan
akta notaris.
2.
Perwalian datif
yaitu apabila tiada ada wali menurut undang-undang atau
wali dengan wasiat, oleh hakim ditetapkan seorang wali
(pasal 359).
Jika seandainya telah diputuskan suatu perceraian,
maka dengan demikian tiada ada lagi kekuasaan orang tua, dan salah seorang dari
orang tua harus di tetapkan sebagai wali.
Jika kedua orang tua semuanya dipecat dari kekuasaan orang
tua, maka Hakim juga harus menetapkan seorang wali. Menurut ketentuan dalam
pasal 365 maka jika Hakim harus menetapkan seorang wali, maka ia dapat juga
menetapkan sebagai wali, suatu perkumpulan yang berbadan hukum, suatu
yayasan atau lembaga yang bertujuan memelihara anak-anak belum dewasa.
Menurut pasal 306 harus ada wali pengawas dan ini
dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan. Selain dari Balai Harta Peninggalan
masih ada juga suatu badan, yang disebut Dewan Perwakilan, yang anggotanya
sebagian besar terdiri dari anggota Balai Harta Peninggalan, yang tudasnya
mengurusi anak yang di percayakan kepadanya.
Ketentuan-ketentuan itu sudah diatur dalam stbld no. 166.
Tentang siapa yang dapat ditetapkan sebagai wali ada ketentuan –ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 332 :
Tiap orang wajib menerima penetapan sebagai wali, kecuali
beberapa orang yang boleh mengajukan keberatan yaitu :
Pasal 332:
seorang yang diangkat sebagai wali oleh salah satu dari
kedua orang tua, seorang perempuan yang bersuami. Keberatan ini harus
dinyatakan di kepaniteraan pegadilan negeri.
Pasal 347:
orang-orang yang berada di luar negeri dengan tugas
pemerintah, anggota-anggota ketentaraan dan angkatan laut
maka Orang-orang yang bertugas Pemerintah di luar Kepresidenan mereka.
Pasal 379:
Ini mengenai orang yang sama sekali tidak boleh menjadi
wali, diantaranya:
1.
Pejabat-pejabat
pengadilan
2.
Orang yang
sakit ingatan
3.
Orang yang
belum dewasa
4.
Orang yang di
bawah pengampuan
5.
Orang yang di
pecat yang kekuasaan orang tua atau perwalian
6.
Para anggota pimpinan
Balai Harta Peninggalan
Isi dari suatu
perwalian ialah sebagaimana juga di dalam hal kekuasaan orang tua ada 2 macam,
Tugas yang
mengenai pribadi anak yang di bawah perwalian, dan pengurusan harta kekayaan si
anak.
Tentang tugas
mengenai pribadi seorang anak menurut pasal 383, maka itu terdiri dari
perawatan dan pendidikan anak itu dan juga perwalian di muka Pengadilan.
Pengurusan
harta kekayaan si anak, terdapat ketentuan-ketentuan seperti berikut :
Pasal 335
Tiap wali
sebagai jaminan atas pengurusan, harta kekayaan si anak, di dalam waktu 1 bulan
setelah perwaliannya mulai barjalan, harus mengadakan tanggungan yang berupa
ikatan tanggungan hipotik atau gadai.
Pasal 386
Wali harus
mengadakan daftar perincian dari barang kekayaan si anak, di dalam waktu 10
hari setelah mulai perwaliannya berjalan yang harus dihadiri oleh wali pengawas
(Balai Harta Peninggalan). Hal-hal tersebut di atas adalah merupakan jaminan,
bahwa harta kekayaan si anak dapat pengurusan yang baik.
Selanjutnya
hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan adalah seperti berikut :
Pasal 389 :
Wali harus
menjual semua perabotan rumah tangga, dan barang bergerak lainnya yang tidak
memberikan hasil, yang jatuh kepada si anak.
Pasal 390 :
keharusan
menjual tadi tidak berlaku jika perwalian itu dilakukan si ayah atau si ibu
yang berhak atas hak petik hasil harta kekayaan si anak, untuk kemudian
memberikan barang itu kepada si anak.
Pasal 396 :
wali untuk
kepentingan si anak tidak boleh meminjam uang, menjual atau menggadaikan barang
tak bergerak dari si anak, dan tidak boleh juga ia menjual surat berharga dan
piutang, kalau tidak dengan izin Pengadilan.
Pasal 395 :
Di dalam hal
penjualan barang tak bergerak itu di izinkan oleh pengadilan maka penjual itu
harus dilakukan di muka umum.
Pasal 400 :
Wali tidak
boleh menyewa atau mengambil dalam hak usaha (pacht) barang-barang si anak
untuk kepentingan diri sendiri tanpa izin Pengadilan.
Pasal 401 :
Wali tidak
boleh menerima wrisan yang jatuh pada si anak, kecuali dengan hak istimewa akan
pendaftaran harta peninggalan.
Dalam berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua segi,
yaitu:
1)
Dalam hubungan
terhadap dengan keadaan anak
Dalam hubungan
ini, perwalian akan berakhir karena:
a.
Si anak yang di
bawah perwalian telah dewasa (meenderjarig)
b.
si anak (meenderjarig)
meninggal dunia
c.
timbulnya
kembali kekuasaan orang tuanya (ouderlijkkemacth) dan
d.
pengesahan
seorang anak luar kawin.
2)
Dalam hubungan
dengan tugas wali
Berkaitan
dengan tugas wali, maka perwalian akan berakhir karena:
1.
Wali meninggal
dunia
2.
Dibebaskan atau
dipecat dari perwalian (ontzettng of ontheffing) dan
3.
Ada alasan
pembebasan dan pemecatan dari perwalian (Pasal 380 B.W).
Sedangkan
syarat utama untuk dipecat (otzet) sebagai wali, ialah karena
disandarkan pada kepentingan minderjarige
itu sendiri.
Pada setiap
perwaliannya, seorang wali wajib mengadakan perhitungan tanggumg jawab penutup.
Perhitungan ini
dilakukan dalam hal:
1.
Perwalian yang
sama sekali dihentikan yaitu kepada minderjarige atau kepada ahli warisnya
2.
Perwalian yang
dihentikan karena diri (persoon) wali, yaitu kepada yang menggantinya
dan Minderjarige yang sudah berada di bawah
perwalian, kembali lagi berada di bawah kekuasaan orang tua,
yaitu kepada bapak atau ibu minderjarige itu (Pasal 409 B.W).
c.
Pengampuan
Dalam KUH
Perdata (BW)
ada ketentuan-ketentuan tentang apa
yang dinamakan “pengampuan”(curatel) yang tentunya hanya berlaku bagi mereka yang tunduk pada
KUH Perdata (BW).
Orang yang
sudah dewasa tetapi dungu, sakit otak atau mata gelap harus ditaruh di
bawah pengampuan, sekalipun kadang-kadang ia cakap menggunakan pikirannya.
Seorang dewasa juga boleh ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.
Setiap keluarga sedarah berhak meminta pengampuan seorang keluarga sedarahnya
berdasarkan atas keadaannya: dungu, sakit otak atau mata gelap. Namun
berdasarkan keborosannya, pengampuan itu hannya boleh diminta oleh para keluarga sedarahnya.
Akibat
ditaruhnya seseorang di bawah pengampuan, perbuatan-perbuatan hukum yang
dilakukannya setelah itu semuanya batal demi hukum. Pengadilan akan mengangkat
seorang pengampu, sedangkan “pengampu pengawas” adalah Balai Harta Peninggalan.
Pengampuan
berakhir apabila sebab-sebab yang mengakibatkannya telah hilang.
Acara
pembebasan dari pengampuan adalah sama dengan cara yang haru ditempuh sewaktu
mengajukan permohonan untuk menaruh orang itu di bawah pengampuan. Pembebasan
dari pengampuan itu juga harus dimuat dalam Berita Negara.
d.
Adopsi
Adopsi adalah
pengangkatan anak oleh seoarang dengan maksud untuk menganggapnya anak itu
sebagai anaknya sendiri. Didalam. BW hal yang demikian itu tidak mungkin,
karena BW memandang suatu perkawinan sebagai bentuk hidup bersama bukan untuk
mengadakan keturunan. Karena adopsi itu di kalangan bangsa Tionghoa suatu
perbuatan hukum yang lazim dilakukan, maka soal adopsi ini mendapat pengaturan
sendiri yaitu dalam Stbld. 1917-129 Bab II.
Adapun hal-hal
yang penting untuk diperhatikan ialah seperti berikut:
1.
Adopsi dapat
dilakukan oleh suami-istri bersama-sama (pasal ayat 2). Kalau adopsi dilakukan oleh seorang duda, maka ia
harus tidak mempunyai keturunan di dalam garis
laki-laki (pasal 5 ayat 1).
Seorang janda
yang tidak kawin lagi dapat mengadakan adopsi. Jika dari suaminya yang telah
meninggal dunia ia tidak mempunyai keturunan laki-laki (pasal 5 ayat 3).
1.
Orang yang
diadopsi harus berumur paling sedikit 18 tahun lebih muda dari lelaki dan 15 tahun lebih
muda dari perempuan bersuami atau janda yang melakukan adopsi
(pasal 7
ayat 1). Jika yang diadopsi itu seorang
keluarga sedarah maka dengan diadakannya adopsi itu, anak itu harus menduduki
derajat keturunan yang sama terhadap leluhurnya yang sama (pasal 7 ayat 2)
seperti belum diadopsi.
Syarat-syarat
untuk mengadakan adopsi adalah seperti berikut (pasal 8)
1) Persetujuan yang
melakukan adopsi
2) Persetujuan orang tua
atau ayah atau ibu dari orang yang diadopsi
3) Persetujuan dari orang
yang diadopsikan sendiri jika ia telah berusia 15 tahun
2.
Jika adopsi
dilakukan oleh seorang janda maka perlu juga persetujuan dari saudara lelaki yang
dewasa dan ayah dari suami yang telah meninggal dunia, dan jika orang-orang ini
telah meninggal dunia atau tidak berada di Indonesia, maka harus ada
persetujuan dari keluarga laki-laki yang telah dewasa dari pancer ayah suami
yang telah meninggal dunia hingga derajat ke-4.
Adapun akibat
dari adopsi adalah sebagai berikut
a.
Dengan adopsi,
orang yang diadopsi itu, jika ia mempunyai nama keluarga lain daripada orang yang
melakukan adopsi, ia harus memakai nama keluarga (syeh) yang melakukan
adopsi itu.
b.
Jika adopsi itu
dilakukan oleh suami-istri maka anak yang diadopsi itu dianggap lahir di dalam
perkawinan mereka, jika yang melakukan adopsi itu seorang duda, maka yang diadopsi itu dianggap lahir di dalam perkawinan dengan istri yang telah
meninggal.
c.
Jika yang
melakukan adopsi itu seorang janda, maka orang yang diadopsi itu dianggap lahir di dalam perkawinan dengan suami yang telah meninggal dunia (pasal
12).
Dengan adopsi,
maka hubungan keperdataan yang berdasarkan kepada keturunan darah antara orang yang
diadopsi dengan orang tuanya atau keluarganya sedarah dan semenda terputus
kecuali di dalam hal :
1.
Perderajatan di
dalam hubungan kekeluargaan sedarah atau semenda sebagai larangan untuk kawin.
2.
Ketentuan-ketentuan
di dalam bidang hukum pidana yang berdasarkan keturunan sedarah; (tidak
berlakunya pasal-pasal KUHP jika yang melakukan kejahatan itu keluar sendiri. Juga
di dalam hal persaksian.
3.
Kompensasin
ongkos perkara dan penggelan.
4.
Pembuktian
dengan saksi; (ketentuan-ketentun yang mengenai persaksian keluarga).
5.
Persaksian di
dalam membuat akta otentik (pasal 14).
e. Keadaan tidak hadir
Keadan tidak
hadirnya seorang adalah keadaan dimana seorang meninggalkan tempat tinggalnya
dan tidak diketahui dimana orang itu berada. Di dalam keadaan seperti ini
terdapat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Tindakan sementara
Pasal 413 Jika tidak
ditinggalkan suatu kuasa kepada seorang wakil untuk mewakilinya i kepentingannya,
dan jika ada alasan yang mendesak, maka atas permintaan yang berkepentingan,
atas tindakan jaksa, Pengadilan harus mamarintahkan kepada Balai Harta
Peninggalan untuk mewakilinya atau mengurusi kepentingan orang yang tidak hadir
itu.
b) Peryataan
tentang dugaan seorang telah meninggal dunia.
Jika seorang
telah sekian lamanya tidak hadir maka harus diperhatikan apakah ia
meninggalkan surat kuasa atau tidak. Kalau ia tidak meninggalkan surat kuasa,
maka berlaku ketentuan dalam pasal 467 yan menentukan bahwa, jika keadaan itu
telah berlangsung 5 tahun maka atas permintaan yang berkepentingan ia dengan
izin pengadilan dipanggil untuk menghadap di muka pengadlan. Kalau orang itu
tidak menghadap maka pengadilan diulangi sampai 3 kali dengan antar waktu 3
bulan.
Pasal 468
: Jika atas panggilan yang terakhir itu ia tidak menghadap, maka pengadilan
boleh menyatakan orang itu diduga telah meninggal dunia, sejak waktu ia
meninggakan tempat tinggalnya, atau kabar terakhir tentang keselamatanya.
Jika ada surat
kuasa, maka menurut pasal 470 waktu tidak hadir itu harus genap 10 tahun, agar
supaya pengadilan dapat mengadakan pernyataan dugaan telah meninggalnya
seseorang.
Akibat dari
pada pernyataan itu adalah bahwa para ahli waris dapat tampilkemuka untuk menuntut
haknya, tapi dengan disertai jaminan agar supaya harta kekayaan berada di dalam
pengutusan yang baik.
Demikian ini
untuk menghadapi kemungkinan bahwa yang tidak hadir itu datang kembali
Harta warisan dapat dibagi-bagi.
Terhadap ini semua harus diadakan jamianan atau tanggungan yang harus disahkan
oleh pengadilan. Surat-surat wasiat dapat juga dibuka
(pasal 472)
Pasal 473 :
Jika tanggungan tiak dapat diberikan, maka harta-harta peninggalan harus diurus oleh pihak ke-3.
Pasal 474 :
Terhadap harta peninggalan
itu para waris mempunyai hak petik hasil.
Pasal 476 :
Jika yang tak
hadir pulang kembali, maka mereka yang telah menerima barang kekayaannya dalam
penguasaan atau pengurusan harus melakukan perhitungan, pertanggungan jawab dan
penyerahan kepada orang yang pulang kembali tadi.
3.2 Hak Dan Kewajiban Dalam keluarga
Berikut ini adalah hak dan kewajiban
pasangan suami istri yang baik:
A. Kewajiban Suami
1.
Memberi nafkah keluarga agar
terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
2.
Membantu peran istri dalam mengurus
anak.
3.
Menjadi pemimpin, pembimbing dan
pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan
kesejahteraan keluarga.
4.
Siaga/siap antar jaga ketika istri
sedang mengandung hamil.
5.
Menyelesaikan masalah dengan bijak
dan tidak sewenang-wenang.
6.
Member kebebasan berfikir dan
bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
B. Hak Suami
1.
Isteri melaksanakan kewajibannya
dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah
tangga, dan sebagainya.
2.
Mendapatkan pelayanan lahir batin
dari istri.
3.
Menjadi kepala keluarga memimpin
keluarga.
C. Kewajiban Isteri
1.
Mendidik dan memelihara anak dengan
baik dan penuh tanggung jawab.
2.
Menghormati serta mentaati suami
dalam batas wajar.
3.
Menjaga kehormatan keluarga.
4.
Menjaga dan mengatur pemberian
suami( nafkah suami )untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
5.
Mengatur dan mengurusi rumah tangga
keluarga demi kesejahteraan dan kebahagian keluarga.
D. Hak Isteri
1.
Mendapatkan nafkah batin dan nafkah
lahir dari suami.
2.
Menerima maskawin dari suami ketika
menikah.
3.
Diperlakukan secara manusiawi dan
baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga/KDRT.
E.
Kewajiban Suami dan Isteri
1.
Saling mencintai, menghormati, setia
dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
2.
Memiliki tempat tinggal ang tetap
yang ditentukan kedua belah pihak.
3.
Menegakkan rumah tangga.
4.
Melakukan musyawarah dalam
menyelesaikan problem rumah tangga tanpa emosi.
5.
Menerima kelebihan dan kekurangan
pasangan dengan ikhlas.
6.
Menghormati keluarga dari kedua
belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
7.
Saling setia dan pengertian
8.
Tidak meyebarkan rahasia/aib
keluarga.
F. Hak Suami dan Isteri
1.
Mendapatkan kedudukan hak dan
kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
2.
Berhak melakukan perbuatan hukum.
3.
Berhak diakui sebagai suamu isteri
dan telah menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
4.
Berhak memiliki keturunan langsung
anak kandung dari hubungan suami istri.
5.
Berhak membentuk keluarga dan
mengurus kartu keluarga.
3.3
Keluarga dan perkawinan
Ialah eksistensi institusi atau
melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan perempuan. Tujuannya
adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha
Esa.
Asas-asas perkawinan
1)
Asas monogamy ( pasal 27 BW, pasal 3
UUP ) yang berbunyai:” Dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya boleh
mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya seorang suami ”.
2)
Undang-undang yang memandang soal
perkawinan hanya dalam hubungan perdata ( pasal 26 BW ) yang berbunyi:”
Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan dimuka petugas kantor
pencatatan sipil “.
3)
Perkawinan adalah suatu persetujuan
antara seorang laki-laki dan seorang prempuan dibidang hukum keluarga. Menurut
pasal 28 asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua
calon suami istri, dengan demikian jelaslah kalau perkawinan itu adalah
persetujuan.
4)
Perkawinan supaya dianggap sah,
harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang.
3.4 Syarat-syarat perkawinan
Syarat-syarat perkawinan dibedakan
menjadi 2:
1.
Syarat
Materiil
Syarat
Materil ada dua syarat Materiil Absolute dan syarat Materiil Relative.
a.
Syarat Materiil Absolute
ialah
syarat yang mengenai pribadi seorang yang harus dilakukan untuk perkawinan pada
umumnya. Syarat ini adalah sebagai berikut:
b.
Monogamy
c.
Persetujuan antara kedua calon suami
istri.
d.
Orang yang hendak kawin harus
memenuhi batas umur minimal (pasal 29).
e.
Seorang perempuan yang pernah kawin
dan hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan yang
dahulu dibubarkan ( pasal 34 ).
f.
Untuk kawin di perlukan izin dari
sementara orang ( pasal 35-49 ).
2.
Syarat Materiil Relative
ialah
mengenai ketentuan-ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang untuk kawin
dengan orang tertentu.ketentuan-ketentuan ini ada tiga macam:
1.
Larangan untuk kawin dengan orang
yang sangat dekat didalam kekeluargaan, sedarah atau karena perkawinan.
2.
Larangan untuk kawin dengan orang
yang mana orang tersebut pernah melakukan zinah.
3.
Larangan untuk memperbaharui
perkawinan setelah adanya perceraian jika belum lewat waktu 1 tahun.
3. Syarat Formil
Syarat ini
dapat dibagi dalam syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum dilangsungkan
perkawinan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi berbarengan dengan
dilangsungkannya perkawinan itu.
a)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
sebelum dilangsungkan perkawinan adalah:
1.
Pemberitahuan tentang maksud untuk
kawin.
2.
Pengumuman tentang maksud untik
kawin.
b)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi
berbarengan dengan dilangsungkannya perkawinan, syarat-syarat ini diatur dalam
pasal 71-82 yang antara lain menetukan:
1.
Calon suami istri harus
memperlihatkan akta kelahirannya masing-masing.
2.
Jika perkawinan itu untuk kedua
kalinya, harus diperlihatkan akta perceraian, akta kematian atau didalam hal
ketidak hadiran suami ( istri ) yang dahulu.
3.
Bukti bahwa pengumuman kawin telah
berlangsung, tanpa pencegahan.
4.
Dispensasi untuk kawin, didalam
dispensasi itu diperlukan jika ada perselisihan pendapat antara pegawai catatan
sipil dan calon suami istri tentang soal lengkap atau tidaknya surat-surat yang
diperlukan untuk kawin.
3.5
sifat
dan kedudukan keturunan
Dalam hal hukum adat kekeluargaan apabila
dilihat dari keberadaan keturunan, maka sifat dan kedudukan keturunan dapat
bersifat :
1.
lurus
Apabila orang yang satu itu langsung
dari keturunan yang lain, misalnya antar kakek, bapak, dengan anak. Antara
kakek, bapak dan anak disebut lurus kebawah kalau dilihat dari keturunan kakek-bapak-anak.
Sedangkan disebut lurus keatas apabila rangkaiaannya dilihat dari anak-bapak-kakek.
2.
Menyimpang atau bercabang
Apabila
antara kedu orang atau lebih di anggap terdapat ketunggalan leluhur, maka dapat
dilihat dari faktor – faktor sebagai berikut, misalnya bapak – ibunya sama (
saudara kandung ) atau sekakek, senenek, dan sebagainya.
3.
Akibat yang timbul antara anak dan
orang tuanya
Hubungan
anak dengan orang tua menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu antara lain:
1.
Adanya larangan antara orang tuanya
dengan anak.
2.
Adanya kewajiban sling memelihara
antara orng tua dengan anaknya
(hak
alimentasi).
Didalam hukum adat hubungan hukum
antara anak dengan orang tuanya khususnya dengan ayahnya dapat diputuskan
dengan perbuatan hukum tertentu, misalnya anak tersebut dibuang oleh bapaknya.
Perbuatan ini di Bali disebut Pegat Mapianak dan pada orang Batak Angkola
disebut mengalip-alip, demikian pula dengan hukum adat ada kemungkinan bahwa
seorang anak diserahkan pada orang lain untuk dapat pemeliharaan. Yang dimikian
dinamakan sebagai anak piarah.
Kemudian menurut hukum adat di Jawa
yang bersifat Parrental kewajiban membiayai penghidupan dan pendidikan seorang
anak yang belum dewasa tidak semata – mata dibebankan kepada ayah anak tersebut
akan tetapi juga dituskan kepada ibunya. Apabila salah dari orang tuanya
tidak menepati kewajibannya hal itu dapat dituntut mengenai biaya selama anak
tersebut masih belum dewasa ( putusan mahkama agung tanggal 03 september 1958
Reg.no.216 K / Sip / 1958 ).
Ada pula kebiasaan mempercayakan
pemeliharaan anaknya itu kepada orang lain. Anak yang pengasuhnya di percayakan
kepada orang lain demikian ini setiap waktu dapat di ambil kembali oleh orang
tuanya, lazimnya di Jawa dan beberapa daerah lainnya orang lain disebut adalah
seorang warga keluuaga yang berada, dan sebab pengasuhnya, pengasuhan anak
dipercayakan kepada orang lain itu pada umumnya dikarenakan orang tua yang
bersangkutan terlalu sibuk, ibu bapaknya atau kurang mampu untuk memenuhi
kewajibannya sebagai orang tua kepada anaknya berupa membebaskan anak hingga
dewasa.
4.
Hubungan anak dengan keluarganya
Pada
umumnya hubungan anak dengan keluarganya ini sangat tergantung dari ke
adaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Seperti yang kita ketahui di indonesia
terdapat persekutuan-persekutuan yang susunan masyarakatnya berdasarkan 3
(tiga) macam garis keturunan, yaitu :
a
Garis keturunan bapak (patilineal)
b
Garis keutrunan ibu ( matrilinel )
c
Garis keturunan ibu-bapak ( parental
)
Dalam
persetuan hukum yang masyarakatnya menganut garis keturunan ibu bapak
(Parental) atau disebut juga masyarakat Bilateral hubungan anak dengan pihak
bapak maupun ibunya adalah sama eratnya ataupun sama derajatnya, sehingga
dengan susunan bilateral ini maka mengenai larangan perkawinan, warisan,
kewajiban memelihara dan lain-lain hukum terhadap kedua belah pihak keluarga
adalah sama.
Lain halnya dalam persekutuan hukum
yang sifatnya uni lateral ( baik patrilinear maupun matrilinear ) hubungan
hukum dari pihak ibu maupun dari bapak lebih penting atau lebih tinggi
derajatnya. Akan tetapi dalam hal ini bukan berarti bahwa hubungan
kekeluargaan dari salah atu pihak tidak di akui, masalahnya hanya berhubungan
dengan derajat saja yang berada secara graduasi.
5.
Anak tiri
Anak tiri
adalah anak kandung bawaan Istri Janda atau bawaan dari Suami Duda yang
mengikat tali perkwinan. Sedangkan di dalam Perkawinan Leviraat ( Ganti Suami
), (Pareakhon, Mangabia-Batak Toba), ( Lakoman-Batak Karo ), (Anggau-Sumatera
Selatan), ( Nyikok, Semalang-Lampung ) ( dimana seorang isteri kawin dengan
saudara suami yang telah meninggal ), kedudukan Anak tiri di sini tetap
berkedudukan sebagai anak dari bapak dari ibu yang melahirkannya. Begitu juga
apabila terjadi kawin duda bernak dengan saudara isteri yang telah meninggal
atau kawin Sororat ( Ganti Isteri ), ( Ganchi Habu-Batak Karo ), (Singkat
Rere-Batak Toba), ( Nungkat, Nuket-Lampung ), ( Karang Wulu, Medun Ranjang-Jawa
) kedudukan anak tetap sebagai anak dari ayah yang isterinya terdahulu
melairkan. Di masyarakat Jawa pun yang Parental anak tiri adalah akhli Waris
dari orang tua yang menyebabkan kelahirannya, kecuali anak-anak tiri tersebut
di angkat oleh Bapak Tiri sebagai penerus keurunannya (Mulang Djurai-Rejang ) (
Ngukup Anak-Suku Mayan Siung-Dayak ).
6.
Memelihara anak yatim
Apabila
di dalam suat keluarga salah satu dari orang tuanya baik bapak atu ibunya tidak
ada lagi, maka apabila masih ada anak-anak yang belum dewasa dalam susunan
keturunan bapak ibu (parental),maka orang tuanya yang masih hiduplah yang
memelihara anak-anaknya tersebut lebih lanjut.dan jika keduanya tidak ada lagi
maka yang memelihara anak-anak yang di tinggalkan adalah salah satu dari
keluarga pihak bapak atua pihak ibu yang terdekat misalnya, dalam kebiasaan
adalah keadaannya yang paling memungkinkan untuk keperluan itu dan sebaiknya,
anak-anak yang sudah besar (dewasa) pada umumnya memilih sendiri ingin di
pelihara oleh pihak siapa.
Lain
halnya dengan keluarga yang menganut sistem susunan masyarakat Unilateral (
baik Patrilinieal maupun matrilineal ) adalah :
1)
Daerah Minangkabau yang menganut
sistem kekeluargaan Matrilineal, Jika bapaknya yang meninggl maka ibunya
meneruskan kekuasaan terhadap anak-anaknya yang masih belum dewasa itu.
2)
Daerah Tapanuli yang menganut sistem
Patrilineal jika bapaknya meninggal dunia, Ibunya meneruskan memelihara anak-anaknya
dalam lingkungan bapaknya. Apabila janda tersebut ingin pulang ( kembali ) ke
lingkungan keluarganya sendiri atau ingin menikah lagi maka ia dapat
meninggalkan lingkungan keluarga almahum suaminya tetapi anak-anaknya tetap
tinggal dalam kekuaaan keluarga almarhum suaminya.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum keluarga itu diartikan sebagai
1.
Keluarga adalah kesatuan masyarat
kecil yang terdiri dari suami istri dan anak yang berdiam dalam suatu rumah
tangga
2.
Kekeluargaan ada dua kekeluargaan
sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan
Hukum
keluarga itu tidak lepas dari yang namanya perkawinan, karena keluarga ada
dikarenakan adanya perkawinan. karena perkawinan ada hubungan yang sangat erat
dengan keluarga.
Selain itu
kita juga bisa mengetahui sumber hukum keluarga diantaranya sumber hukum
keluarga tertulis dan sumber hukum keluarga yang tidak tertulis serta kita
dapat mengetahui ruang lingkup hukum keluarga yakni perkawinan, putusnya
perkawinan, dan harta benda dalam perkawinan.
3.
Ruang lingkup hukum keluarga
a. Perkawinan
b. Putusnya perkawinan
c. Harta benda dalam perkawinan
keseluruhan
ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan
sedarah, dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua,
perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).
4.
Syarat perkawinan
1.
syarat materiil
2.
syarat formil.
5.
Sifat dan kedudukan
a.
Lurus
Apabila
orang yang satu itu langsung dari keturunan yang lain, misalnya antar kakek,
bapak, dengan anak.
b.
Menyimpang atau bercabang
Apabila
antara kedu orang atau lebih di anggap terdapat ketunggalan leluhur.
c.
Akibat yang timbul antara anak dan
orang tuanya.
Hubungan anak dengan orang tua
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu antara lain:
a.
Adanya larangan antara orang tuanya
dengan anak .
b.
Adanya kewajiban sling memelihara
antara orng tua dengan anaknya
(hak
alimentasi)
c.
Hubungan anak dengan keluarganya
Pada
umumnya hubungan anak dengan keluarganya ini sangat tergantung dari ke
adaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Seperti yang kita ketahui di
indonesia terdapat persekutuan-persekutuan yang susunan masyarakatnya
berdasarkan 3 (tiga) macam garis keturunan, yaitu:
a.
Garis keturunan bapak (patilineal)
b.
Garis keutrunan ibu ( matrilinel )
c.
Garis keturunan ibu-bapak ( parental
)
6.
Anak tiri
Anak tiri
adalah anak kandung bawaan Istri Janda atau bawaan dari Suami Duda yang
mengikat tali perkwinan.
7.
Memelihara anak yatim
Apabila di
dalam suat keluarga salah satu dari orang tuanya baik bapak atu ibunya tidak
ada lagi , maka apabila masih ada anak-anak yang belum dewasa dalam susunan
keturunan bapak ibu (parental),maka orang tuanya yang masih hiduplah yang
memelihara anak-anaknya tersebut lebih lanjut.
4.2
Kritik dan Saran
Kesan
sebagai hamba-hamba yang penuh dengan kekurangan salah dan dosa akan tetap ada
pada diri masing-masing individu. Baik tindakan atau perbuatan terlebih sebuah
karangan. Oleh karenanya kritik dan saran merupakan motovasi yang terbaik
sebagai landasan menuju sebuah kemajuan yang lebih baik karena kesempurnaan
tidak akan bisa kita miliki.
Perlu
diadakan penelitian/pengkajian lebih lanjut tentang kekeluargaan mengenai
sumber hukum keluarga tertulis dan sumber hukum keluarga yang tidak tertulis
serta ruang lingkup hukum keluarga.
4.3
Komentar
Hukum
keluarga diartikansebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum
yang bersangkutan dengan kekeluarga kekeluargaan sedarah, dan kekeluarga karena perkawinan (perkawinan,
kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tidak hadir.
Hukum
keluarga pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah hukum baik tertulis maupun
tidak tertulisyang mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga
yang meliputi:
1
Peraturan perkawinan dengan segala
hal yang lahir dari peraturan perkawinan;
2
Peraturan perceraian;
3
Peraturan kekuasaan orang tua;
4
Peraturan kedudukan anak;
5
Peraturan pengampunan;
6
Peraturan perwalian;
Undang-undang
perkawinan meletakkan, bahwa hak dan kedudukan istri adalah seimbangdengan hak
dan kedudukan suami dalam pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Masing-masing pihak berhak untuk melakakukan perbuatan hukum. Menururt pasal 34
undang-undang perkawinan, menegaskan, bahwa:
1.
Suami wajib melindungi istri
2.
Istri wajib mengatur urusan rumah
tangga sebaik-baiknya, dan
3.
Dan jika suami atau istri melalaikan
kewajibannya masing-masing dapat mengajukan kepada pengadilan agama.
Secara kodrati anak-anak selalu
berada dibawah kekuasaan ayahnya, dan kekuasaan ini bersifat mutlak. Namun
setelah diciptakannya undang-undang perdata anak (burgelijke kinderwetgeving),melalu stb.1927-31jis stb.390-421,yang
berlaku sejak 1 oktober 1927,istilah kekuasaan ayah berubah menjadi kekuasaan
orang tua. Sedangkan tentang kekuasaan orang tua diatur dalam KUHS atau KUH
Perdata (BW) buku I title XIV pasal 298-329, dan undang-undang nomor 1 tahun
1974 LN 1974-1 pasal 45 s/d pasal 49.
Kekuasaan orang tua pada hakikatnya
adalah kekuasaan yang dilakukan oleh ayah dan ibu selama mereka itu mereka terikat
dalam perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa.
Menurut pasal 298 ayat 1 KUH Perdata
no. 46 ayat 1 UU no.1 tahun 1974 bahwa setiap anak wajib hormat dan patuh
kepada orang tuanya. Sebaliknya orang tua wajib memelihara dan member bimbingan
anak-anaknya yang belum cukup umur sesuai dengan kemampuannya masing-masing
(pasal 45 ayat 1 undang-undang no. 1 tahun 1974).
Wali
diangkat dari orang-orang yang mempunyai pertalian darah terdekat denagn si
anak itu atau bapaknya yang karena suatu hal telah bercerai atau
saudara-saudaranya yang dianggap cakap untuk itu.
Persamaan
antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampunan adaljh semuanya
mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang dinyatakan tidak
cakap bertindak.
Perbedaan
antara kekuasaan orang tua, perwalian, dan pengampunan.
|
|
Perbedaan
|
|
Kekuasaan
orang tua
|
Kekuasaan
asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiriyang masih terikatperkawinan
terhadap anak-anaknya yang belum dewasa
|
|
Perwalian
|
Pemeliharaan
dan bimbingan dilaksankan oleh wali, dapat salah satunya ibunya atau bapaknya
yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain terhadap
anak-anak yang belum dewasa.
|
|
pengampunan
|
Pemeliharaan
atau bimbingan dilaksanakan oleh curator (yaitu keluarga sedarah atau orang
yang ditunjuk) terhadap orang-orang dewasayang sebab dinyatakan tidak cakap
bertindak didalam lalu lintas hukum.
|
BAB
IV
PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat saya
sampaikan, saya sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan, jika ada kesalahan
dan kekurangan, itu dikarenakan keterbatasan pengetahuan saya. Maka dari itu,
kritik dan saran sangat saya butuhkan demi kesempurnaan isi makalah ini, semoga
bermanfaat bagi kita semua Amin.
DAFTAR PUSTAKA
a.
Afandi, Ali, Hukum Waris Hukum Keluarga
Hukum Pembuktian, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997.
b.
Salim H.S., Pengantar
Hukum Perdata Tertulis, Jakarta: Sinar Grafika,
c.
Subekti R., Hukum
Keluarga dan Hukum Waris, Jakarta: PT Intermasa, 1990.
Setiadi Tolib, S.H. S.Pd. M.H (2009), “ INTISARI HUKUM ADAT ” ALFABETA, Bandung
Setiadi Tolib, S.H. S.Pd. M.H (2009), “ INTISARI HUKUM ADAT ” ALFABETA, Bandung
d.
Tutik,
Titik Triwulan, Hukum Perdata Dalam
Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana, 2008.
e.
Drs. Kansil C. S. T. S. H. 1984, Pengantar
Ilmu Hokum Dan Tata Hokum Indonesia. PN. BALAI PUSTAKA. JAKARTA
f.
http : //
pendidikan.blogspot.com/2010/10/hukum-keluarga-familierecht.html
terima kasih
BalasHapusDep. Perdata FH UII Selenggarakan Kuliah Umum Hadapi MEA Soal Perlindungan Konsumen